Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon Unit Satu direncanakan akan berhenti beroperasi pada tahun 2035, tujuh tahun lebih cepat dari rencana awal. Rencana pemberhentian PLTU Unit Satu tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh PT Cirebon Elektrik Power dengan Asian Development Bank (ADB) pada November 2022.
Sejak tahun 2022, Cirebon Power menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah untuk mengurangi emisi dengan menjadi relawan dalam program pensiun dini PLTU Unit Satu. Joseph Pangalila, Wakil Direktur Utama Cirebon Power, menggambarkan pensiun dini PLTU Unit Satu sebagai perubahan skema finansial komersial, yang hampir mirip dengan skema over kredit perbankan yang mempersingkat masa tenor kredit.
Joseph Pangalila juga menambahkan bahwa pemilihan PLTU Unit Satu Cirebon sebagai pilot proyek pensiun dini bukan karena pembangkit ini kotor, melainkan karena dari sisi operasional dan penanganan lingkungan, PLTU Unit Satu Cirebon ini merupakan yang terbaik.
Baca Juga:Masyarakat Dan BPD Surakarta Gelar Mediasi – VideoKomitmen Lestarikan Budaya Dan Kesenian Daerah – Video
Sementara usia operasional PLTU Unit Satu Cirebon seharusnya sampai tahun 2042 sesuai dengan Power Purchase Agreement, namun dipersingkat menjadi 2035.
Inisiatif Cirebon Power menjadi pilot proyek pensiun dini karena komitmen terhadap partisipasi dalam mempercepat transisi energi di Indonesia untuk membantu pemerintah mencapai target nol emisi pada tahun 2060.