Seorang pria berinisial TP, warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, terpaksa berurusan dengan polisi pada hari Senin yang lalu. TP ditangkap dengan tuduhan tindak pidana pemerasan atau merampas kemerdekaan seseorang atau penganiayaan.
TP hanya bisa tertunduk saat dihadapkan kepada petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Polres Cirebon Kota pada hari Senin tersebut.
TP ditangkap dengan tuduhan tindak pidana pemerasan dan/atau merampas kemerdekaan seseorang atau penganiayaan terhadap korban berinisial SHA.
Baca Juga:Ngabuburead Perpusdes Agung Elmu Desa Susukanagung – VideoJalan Penghubung Antar Desa Rusak Dan Becek – Video
Kejadian bermula ketika TP sedang berjalan-jalan dengan istrinya menggunakan sepeda motor dan melihat korban, SHA. Tersangka TP langsung mendatangi korban dan menarik kaos korban, kemudian memukul korban dengan bogem mentah sebanyak enam kali serta memukul menggunakan helm sebanyak dua kali.
Setelah itu, TP membawa korban ke sebuah tempat di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, di sebuah kos-kosan. Di sana, TP dan SHA membicarakan urusan utang piutang, membuat kesepakatan terkait pembayaran utang. Namun, tersangka melakukan pemaksaan kepada korban untuk menjual televisi dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan utang.
Keluarga korban tidak menerima tindakan tersebut dan melaporkannya kepada polisi, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos yang sudah robek, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau, 1 helm, 1 BPKB mobil, 1 KTP milik TP, dan 1 unit televisi.
TP terancam hukuman penjara selama 9 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.