RADARCIREBON.TV – Sebuah kasus penggelapan mobil yang melibatkan Direktur PT Cita Cita Aditama (PT CCA), Nina Nurliana, dan seorang warga Kota Bogor, Aswin Herdiyana, menjadi sorotan publik setelah 11 unit kendaraan raib secara misterius.
Nina, yang berbisnis di bidang showroom mobil bekas dan sewa menyewa mobil, mengalami kerugian materil hingga Rp2 miliar dan kerugian immateril akibat ulah Aswin.
Kronologi Kasus
Menurut kronologis yang diungkapkan, Nina dan Aswin sepakat untuk menjalankan bisnis bersama. Namun, bisnis yang dikelola Aswin tidak berjalan sesuai harapan.
Baca Juga:Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim UtamaPenahanan Irfan Nur Alam Anak Mantan Bupati Majalengka dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong
Sebanyak 11 unit mobil menghilang tanpa jejak, menyebabkan Nina harus menghadapi penagih dari pihak leasing.
Merasa dirugikan, Nina melaporkan kasus ini ke Polres Kota Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP:TBL/B/2563/XI/2023/SPKT/POLRESTENGERANGSELATAN/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 November 2023.
Selain itu, Nina juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2024/PN BGR.
Proses Mediasi dan Persidangan
Kuasa hukum Nina, Lucky Harva Arif, SH., dan Fajar Wisman, SH., menyatakan bahwa telah terjadi upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Awalnya, terdapat kesepakatan damai dengan Aswin yang akan bertanggung jawab atas 11 mobil dan mengembalikan uang sebesar Rp1,2 miliar.
Namun, mediasi berikutnya gagal karena Aswin mengubah sikap dan tidak hadir dalam sidang mediasi ketiga pada tanggal 27 Maret 2024, sehingga kasus ini berlanjut ke persidangan.
Catatan Kriminal Aswin Herdiyana
Aswin Herdiyana bukanlah nama baru dalam kasus penggelapan mobil. Sebelumnya, ia telah dihukum penjara selama tiga tahun berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 152/PID/2020/PT BDG karena terbukti melakukan penggelapan kendaraan di kawasan Bogor.