Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

dok.ist
Foto/Hs/dok.ist
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Jajaran Polres Cirebon Kota Berhasil Mengungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Berhasil Menangkap Pelaku Berinisial Fb (24), Seorang Guru Honor. 

Kapolres Cirebon Kota, Akbp M. Rano Hadiyanto, Dalam Konferensi Persnya, Mengungkapkan Bahwa Pelaku Telah Berhasil Diamankan Di Wilayah Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

“Dari Hasil Penyelidikan, Polisi Berhasil Mengamankan Sejumlah Barang Bukti Dari Korban, Termasuk Satu Lembar Kartu Keluarga, Satu Lembar Akta Lahir, Serta Pakaian Dan Aksesori Korban,” Ungkapnya, Senin (25/3/2024).

Baca Juga:Guru Honorer Cabuli Murid 12 Tahun di Cirebon, Terancam Hukuman 15 Tahun PenjaraKecelakaan Maut di Indramayu: Pickup Tabrak Pohon, 4 Jamaah Pengajian Tewas

Selain Itu, Satu Unit Handphone Samsung Galaxy A04e Dan Stiker Penempel Jerawat Bermotif Bintang Berwarna Biru Juga Berhasil Diamankan Sebagai Bukti Dalam Kasus Ini.

Sementara Itu, Dari Tersangka Fb, Polisi Berhasil Mengamankan Satu Buah Ktp, Surat Pengangkatan Tenaga Pendidikan Honorer, Serta Pakaian Yang Diduga Digunakan Saat Kejadian, Termasuk Kaos Olahraga Warna Hijau Dan Celana Pendek.

“Modus Operandi Pelaku Terungkap Bahwa Pada Hari Minggu, 25 Februari, Pelaku Mengirimkan Pesan Whatsapp Kepada Korban Untuk Mengajak Jalan-jalan. Kemudian, Pada Hari Seninnya, Pelaku Menjemput Korban Di Depan Sekolah Dan Membawanya Dengan Sepeda Motor Ke Salah Satu Kos-kosan Di Wilayah Kosambi, Tempat Terjadinya Aksi Pencabulan Dan Persetubuhan,” Ujarnya.

Pelaku Saat Ini Dijerat Ancaman Hukuman Pidana Minimal 5 Tahun Dan Maksimal 15 Tahun, Sesuai Dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Kasus Ini Masih Dalam Proses Penyelidikan Lebih Lanjut Oleh Pihak Kepolisian.

0 Komentar