Sebagai kota wisata yang menawarkan berbagai destinasi eksotik, kenyamanan lingkungan menjadi hal yang paling penting di setiap titiknya. Permasalahan sampah di Kabupaten Majalengka sudah saatnya disikapi dengan serius, dengan berlandaskan pada kebijakan pemerintah yang diatur dengan regulasi yang jelas.
Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) LKM Damar Blok Gempungan Kecamatan Majalengka masih terus melakukan pengelolaan sampah meski pada bulan Ramadan. Dalam satu hari, setidaknya ada 13 gerobak dan cator sampah yang dikirim ke TPS Majalengka Kulon, artinya volume sampah yang masuk di bulan Ramadan hingga saat ini masih berkisar sekitar 21 kubik.
Besaran pungutan ke warga besarnya relatif bervariasi, tergantung para petugas gerobak mulai dari 25 hingga 40 ribu per bulan. Sementara itu, setoran para petugas gerobak yang diberikan ke pengelola TPS sebesar 250 ribu setiap bulannya.
Baca Juga:Warteg Gratis Untuk Kaum Dhuafa Dari Alfamart – VideoBantuan Beras Kembali Disalurkan – Video
Ketua TPS 3R LKM Damar Majalengka Kulon, Iing Hasan Ismail, mengungkapkan bahwa operasional perbulan TPS LKM Damar bisa mencapai 11 juta, dan hingga saat ini belum ada bantuan operasional dari pemerintah. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan regulasi yang jelas mengenai kebijakan tentang sampah di Kabupaten Majalengka, sehingga wajar jika dinas atau desa dan kecamatan belum terlalu memperhatikan keberadaan TPS di Kabupaten Majalengka.
Salah satu kunci dalam pengelolaan sampah adalah dengan adanya peraturan, dan diharapkan hal tersebut bisa cepat direalisasi agar keberadaan TPS bisa lebih dihargai. Untuk menambah pemasukan operasional TPS, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah lembaga usaha seperti Fitra Hotel, Ayam Penyet, dan yang lainnya.