Guru Honorer Cabuli Murid 12 Tahun di Cirebon, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

dok.ist
foto: ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kota Cirebon dikejutkan dengan penangkapan seorang oknum guru honorer berinisial FB (24) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya di sebuah Sekolah Dasar Negeri.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, kejadian ini bermula ketika FB mengajak korban, yang berusia 12 tahun dan duduk di kelas 6 SD, untuk jalan-jalan pada malam hari.

Esok harinya, pelaku menjemput korban dan membawanya ke sebuah tempat kos di Kecamatan Kesambi, dimana ia diduga melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga:Kecelakaan Maut di Indramayu: Pickup Tabrak Pohon, 4 Jamaah Pengajian TewasAntusiasme Penjualan Parcel Lebaran 2024 di Berbagai Daerah Meningkat

Korban sempat tidak bercerita kepada siapapun karena pelaku melarangnya, namun akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada teman-temannya, yang kemudian sampai ke telinga orang tua korban.

Orang tua korban yang syok dengan kejadian ini segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota. 

Pihak kepolisian bertindak cepat dengan menangkap FB dan mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum dari RSUD Gunung Jati yang memperkuat laporan korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf C UU RI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya yang mungkin datang dari lingkungan terdekat mereka. Kejadian ini juga menegaskan pentingnya pendidikan dan kesadaran mengenai perlindungan anak di semua lapisan masyarakat.

0 Komentar