Bejatnya seorang guru olahraga di salah satu sekolah dasar yang ada di Kota Cirebon menjadi sorotan setelah tega mencabuli hingga berhubungan layaknya suami istri terhadap anak didiknya yang masih duduk di kelas enam sekolah dasar, di salah satu kamar kos.
Pelaku yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota ini hanya bisa tertunduk malu atas perbuatannya yang tercela sebagai seorang guru, pada hari Senin.
Dari pengakuan tersangka, pelaku awalnya mengirim pesan WhatsApp untuk mengajak korban jalan-jalan pada malam hari. Esoknya, pelaku mengajak korban ke sebuah indekos, dan di sana pelaku tega melakukan hubungan intim dengan muridnya sendiri, meski korban menolak. Kejadian tersebut terjadi pada 26 Februari 2024 lalu.
Baca Juga:Warteg Gratis Untuk Kaum Dhuafa Dari Alfamart – VideoBantuan Beras Kembali Disalurkan – Video
Pelaku sebelumnya mengiming-imingi korban dengan memberikan tempelan stiker jerawat bermotif bintang warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.