Badan Pusat Statistik Kota Cirebon telah melakukan penyesuaian penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) yang mencerminkan pola konsumsi masyarakat sebelum dan setelah COVID-19. Salah satu perubahan tersebut adalah memasukkan penggunaan paket data dalam penghitungan IHK.
Selain barang kebutuhan pokok yang menjadi acuan dan indikator dalam penghitungan perkembangan inflasi dan IHK, BPS Kota Cirebon melakukan penyesuaian terutama karena adanya perubahan pola konsumsi masyarakat sebelum dan setelah COVID-19. Sebelum pandemi, penggunaan paket data tidak dimasukkan dalam perhitungan IHK.
Namun, dengan adanya pandemi COVID-19 dan meningkatnya penggunaan sarana online oleh masyarakat, baik untuk belanja maupun kegiatan lainnya, mulai tahun 2022 hingga saat ini, penggunaan paket data telah dimasukkan dalam perhitungan IHK oleh BPS Kota Cirebon.
Baca Juga:Ruas Jalan di Kec. Jamblang Rusak di Banyak Titik – VideoDisdukcapil Pastikan Stok Cadangan Blanko E-KTP Aman – Video
Setiap bulan, BPS Kota Cirebon melakukan survei IHK untuk mengetahui perkembangan inflasi maupun deflasi, khususnya yang terjadi di Kota Cirebon.