Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan razia penyakit masyarakat ke sejumlah hotel dan warung remang-remang pada Minggu dinihari. Dalam razia tersebut, petugas mendapati enam pasangan di luar nikah yang kedapatan berduaan di dalam kamar hotel Melati. Sementara itu, sembilan jeriken tuak dan botol miras disita petugas dari warung di pantura.
Belasan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinsos, TNI-Polri, dan BNN ini mendatangi sejumlah hotel di wilayah Kota Cirebon pada Minggu dinihari. Satu persatu kamar yang terisi diketuk pintunya dan diperiksa petugas mulai dari kelengkapan identitas hingga buku nikah. Enam pasangan yang kedapatan berduaan di dalam kamar hotel tanpa buku nikah, digelandang petugas ke mobil.
Selain hotel, petugas juga mendatangi sejumlah warung remang-remang di pantura. Hasilnya, petugas mendapati sembilan jeriken tuak yang tersimpan di dalam warung. Minuman tradisional yang memabukkan tersebut kemudian diangkut menuju markas Satpol PP.
Baca Juga:Komisi II Berharap PDP Harus Bisa Berperan Stabilkan Harga Pangan – VideoHutan Bisa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Jika Dikelola Secara Benar – Video
Razia yang kedua kalinya selama Ramadan ini digelar untuk menciptakan iklim kondusif selama bulan suci. Petugas juga berupaya menegakkan surat edaran terkait aktivitas tempat hiburan selama bulan Ramadan ini. Dari razia ini, petugas mengamankan enam pasangan di luar nikah, sepuluh miras kaleng, dan sembilan jeriken tuak.
Seluruh pasangan yang diamankan maupun miras berikut pemiliknya, dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan. Khusus untuk pasangan di luar nikah, petugas akan memanggil keluarganya sebagai efek jera sekaligus pembinaan agar tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.