Dinas Perhubungan mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya angkutan umum pedesaan maupun angkutan kota yang tidak melakukan uji KIR secara berkala. Hal ini dianggap sangat disayangkan mengingat proses uji KIR sudah difasilitasi oleh pemerintah secara gratis.
Satu persatu kendaraan angkutan umum, baik pedesaan maupun kota, diperiksa oleh tim penguji dari Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan, banyak angkutan umum yang dianggap kurang laik jalan, dan beberapa fasilitas penunjang mengalami kerusakan.
Misalnya, kondisi wiper yang sudah rusak dan tidak berfungsi semestinya, lampu utama yang putus, dan kondisi ban yang sudah tidak layak. Melihat kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon meminta pemilik kendaraan angkutan lebih memperhatikan armadanya, khususnya untuk pengujian berkala atau KIR yang seharusnya dilakukan secara rutin.
Baca Juga:Ruas Jalan di Kec. Jamblang Rusak di Banyak Titik – VideoDisdukcapil Pastikan Stok Cadangan Blanko E-KTP Aman – Video
Ironisnya, banyak kendaraan angkutan yang KIR-nya mati, padahal sesuai peraturan bupati, Dishub tidak menarik biaya uji KIR, sehingga seharusnya pemilik kendaraan lebih mudah dalam proses administrasi pengujian KIR.
Sementara itu, Dinas Perhubungan akan memberlakukan denda jika masih banyak angkutan umum yang membandel dan tidak melakukan uji KIR.