Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penahanan terhadap Andi Nurmawan alias AN, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka. Penahanan dilakukan setelah diketahui bahwa AN telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam dan dihadapkan pada 77 pertanyaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa kemarin. Namun, upaya penahanan tersebut dianggap terlalu cepat oleh Dede Kusnandar selaku kuasa hukum AN.
Dede Kusnandar menegaskan bahwa tidak ada aliran dana dari AN kepada Irfan Nur Alam, Kepala BKPSDM Majalengka yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka. Dede juga menyampaikan bahwa PT PGA memang memiliki inisiatif untuk memberikan dana kepada INA sebagai ucapan terima kasih, namun AN menolaknya dengan tegas. Ketika dalam pemeriksaan, yang muncul adalah adanya permintaan uang sebesar 50 juta rupiah kepada AN dari pejabat Pemkab Majalengka yang berinisial E, yang disampaikan melalui M.
Dalam konteks ini, pihaknya juga menambahkan bahwa pada kasus ini sebetulnya tidak ada kerugian negara, karena sistem proyeknya menggunakan sistem Build-Operate-and-Transfer (BOT) terkait pembangunan Pasar Cigasong yang ditanggung oleh investor.