Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia merilis himbauan larangan penggunaan klakson telolet pada seluruh operator bus. Himbauan ini ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan melalui sosialisasi langsung kepada para pengemudi. Selain itu, Dishub juga menggelar bimbingan teknis keselamatan menjelang musim mudik 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kuningan, Beni Prihayatno, menjelaskan bahwa pengumuman larangan klakson telolet telah diterima melalui surat Ditjen Hubdat nomor 26. Dalam surat yang ditunjukkan Dishub tersebut, larangan telolet merupakan tindak lanjut atas kecelakaan tragis yang baru-baru ini terjadi, di mana seorang anak mengalami musibah di Pelabuhan Merak.
Pelarangan telolet juga diperkuat dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Dari hasil kajian, penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan penurunan pasokan udara di sistem pengereman bus, yang bisa berakibat pada fungsi rem tidak optimal.
Baca Juga:Jelang Arus Mudik, Kuningan Perbaiki 50 Ruas Jalan – VideoPolsek Talun Gagalkan Aksi Perang Sarung – Video
Selain sosialisasi larangan telolet, Dishub bersama Organda juga menggelar bimbingan teknis keselamatan menjelang musim mudik Lebaran 2024 kepada puluhan pengemudi angkot, bus, dan pengemudi angkutan barang.
Khusus untuk pengemudi angkot, Dishub dan Organda sepakat untuk membantu peningkatan minat masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan umum. Para pengemudi diberikan materi bimtek tentang peningkatan pelayanan, kenyamanan, dan prioritas keselamatan penumpang, termasuk sosialisasi tertib lalu lintas, peningkatan kebersihan angkutan, dan berbagai materi untuk mengurangi risiko kecelakaan.