Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan telah mulai mensosialisasikan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung atau SLF. SLF merupakan bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap kelaziman konstruksi bangunan yang seharusnya dimiliki oleh setiap gedung sebelum beroperasi. Meski demikian, untuk bangunan perusahaan yang telah berdiri, dapat mengajukan proses sertifikasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kuningan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Putr, I Putu Bagiasna, setelah menggelar rapat koordinasi lintas SKPD terkait dengan penggalakan SLF, khususnya untuk bangunan-bangunan strategis perusahaan yang telah beroperasi.
Menurutnya, dalam proses sertifikasi ini, pihak pemilik bangunan gedung dapat memilih konsultan profesional selama proses verifikasi berlangsung. Pedoman kelayakan bangunan tidak hanya melibatkan Dinas Putr, melainkan juga melibatkan SKPD terkait sesuai dengan fungsi bangunan. Sebagai contoh, jika bangunan ditujukan untuk pelayanan rumah sakit, unsur SKPD lain yang terlibat adalah Dinas Kesehatan.
Baca Juga:Klakson Telolet Resmi Dilarang – VideoLanal Cirebon Gelar Tarhim Forkopimda – Video
Untuk bangunan usaha parkir, proses verifikasi melibatkan Dinas Perhubungan. Sementara itu, sistem proteksi kebakaran setiap gedung akan diverifikasi oleh pihak Damkar.
Hingga tanggal 21 Maret 2024, beberapa perusahaan telah mulai mengajukan verifikasi SLF, antara lain rumah sakit swasta, SPBU, dan industri. Tahap pengajuan SLF dimulai dari tahap pemeriksaan menyeluruh struktur bangunan, kemudian pemeriksaan kelengkapan yang diperlukan.