RADARCIREBON.TV – Selama bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor meningkatkan patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Dalam serangkaian razia yang dilakukan, Satpol PP menemukan beberapa kafe dan tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, telah terjadi pelanggaran surat edaran Wali Kota Bogor yang mengatur jam operasional kafe dan restoran selama Ramadan.
Seperti yang dilansir JABAR EKSPRES, beberapa tempat, termasuk Kafe Nona & Bar dan karaoke di Jalan Darul Quran, tercatat beroperasi setelah pukul 00.00 WIB, yang melanggar batasan operasional hingga pukul 21.00-00.00 WIB.
Baca Juga:Mengenal Fenomena Equinox: Hari di Mana Siang dan Malam Sama Panjang di Seluruh DuniaTragedi Penyiraman Air Keras di Cikarang: Mantan Pacar Tak Terima Diputusin
“Saat ini kafe dan tempat karaoke tersebut sudah dilakukan teguran untuk tidak beroperasi kembali di atas pukul 00.00 WIB,” tuturnya.
Agustian Syah menegaskan bahwa patroli akan terus dilakukan setiap hari di enam kecamatan untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Kami setiap hari melakukan pemantauan terkait pengawasan, dan kepatuhan terhadap Surat Edaran Walikota selama bulan suci Ramadan, jadi tiap malam tim kami keliling dimulai pukul 21.00 WIB,” jelas Agus sapaannya.
Pelanggaran yang ditemukan telah ditindak dengan teguran dan imbauan untuk tidak beroperasi melewati jam yang telah ditetapkan.
Selain itu, Satpol PP juga berhasil menyita 268 botol minuman keras ilegal dari beberapa warung di kawasan Bukit Cimanggu City, sebagai bagian dari upaya penegakan aturan selama bulan Ramadan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa para pelaku usaha harus mentaati surat edaran tersebut. Pelanggaran akan berhadapan dengan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.
Patroli ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP untuk memastikan bahwa bulan Ramadan dapat berlangsung dengan hikmat dan penuh keberkahan bagi seluruh umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.***