Setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, akhirnya memasuki babak akhir yaitu vonis atau putusan. Pengadilan Negeri Indramayu memvonis Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara.
Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, memasuki babak akhir pada Rabu siang. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, beragenda vonis atau putusan.
Dalam sidang itu, terdakwa Panji Gumilang divonis dengan hukuman satu tahun penjara. Majelis hakim menilai Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga:Hasil Pileg di Kuningan, 4 Besar Parpol Suara Terbanyak – VideoKab. Cirebon Miliki Potensi Wisata Pantai – Video
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang mengatakan akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Dia pun dengan santai menanggapi pertanyaan wartawan yang sudah menanti di ruang sidang.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara. Selain divonis satu tahun penjara, hakim juga menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang, senilai lima ribu rupiah.