Ketua DPD PAN Kota Cirebon, Dani Mardani, membuka suara terkait upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya mengenai hasil suara yang sama antara PAN dan Demokrat di Dapil Lemahwungkuk. Semua berkas persyaratan sudah disiapkan.
Keberatan yang sempat disampaikan oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cirebon saat rekapsitulasi hasil pemilu 2024 tingkat Kota Cirebon pada awal Maret lalu, kini sedang diproses ke pusat.
Dani Mardani menyatakan hal ini setelah menghadiri Musrenbang RKPD Kota Cirebon 2025. Semua berkas, persyaratan, alat bukti, dan saksi telah disiapkan.
Baca Juga:Hasil Pileg di Kuningan, 4 Besar Parpol Suara Terbanyak – VideoKab. Cirebon Miliki Potensi Wisata Pantai – Video
Nantinya, gugatan ke MK akan disampaikan oleh DPP, terutama mengenai masalah hasil suara yang sama antara PAN dan Demokrat di Dapil Lemahwungkuk. Poin permohonannya adalah membuka kotak suara dan proses hitung ulang.
Upaya proses pengajuan ke ranah Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh DPD PAN Kota Cirebon dilakukan karena PAN ingin membuktikan adanya selisih suara yang dimiliki PAN.