RADARCIREBON.TV, JABAR EKSPRES – Dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kebupaten Majalengka, Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat menahan satu tersangka yakni AN. Sementara, dua orang tersangka lainnya mengkir dari pemeriksaan.
Dari dua orang yang mangkir tersebut yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) yang juga anak mantan Bupati Majalengka periode 2018 – 2023, Karna Sobahi.
Menurut Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, penahanan tersangka tersebut dilakukan karena tim penyidik menilai bahwa AN yang merupakan pihak swasta ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Baca Juga:PKS Kuasai Kota Bekasi dalam Pileg 2024Permohonan Audiensi Ditolak Wakil Rakyat, Tenaga Honorer Acam Demo
“Sehingga kami, melakukan penahanan upaya paksa terhadap salah satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemkab Majalengka,” katanya di Kantor Kejati Jabar, Selasa (19/3) malam.
Dalam kesempatan itu, Syarief juga menambahkan, bahwa pemeriksaan terhadap AN dilakukan selama 8 jam sejak Selasa siang. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” tambahya.
Sehingga dengan adanya penahan ini, Syarief menyatakan, bahwa AN resmi dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap yang bersangkutan sekarang kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas Ia Kebonwaru Kota Bandung,” ujarnya.
Sementara itu, dari jadwal pemeriksaan yang dilakuan Kejati, kepada 3 tersangka kasus dugan korupsi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka hanya AN yang menjalani pemeriksaan.
Sedangkan untuk 2 tersangka yakni INA dan M, tidak memenuhi pemanggilan pemeriksa meski telah dijadwalkan oleh tim penyidik.
“Berdasarkan pemanggilan terhadap 3 tersangka ternyata yang hadir itu tersangka AN. Nah untuk tersangka M dan INA, temen-temen penyidik mendapatkan surat dari tim kuasa hukumnya yang meminta untuk reschedule atau jadwal ulang proses pemanggilannya,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.
Baca Juga:Polisi Buburkan Puluhan Remaja di Kota Tasik yang Hendak Perang SarungPKL Garut Ancam Demo Besar-besaran Jika Tetap Tak Diizinkan Jualan
Dengan ketidakhadiran dua orang tersangka lainnya, tim penyidik akan segera melakukan pemanggilan kembali kepada 2 orang tersangka tersebut.
“Jadi bukan mangkir karena saya melihat ada surat dari kuasa hukumnya yang meminta reschedule. Kita akan lihat dari temen-temen penyidik karena dia yang minta. Jadi tergantung penyidik kapan waktu pemanggilannya kembali,” pungkasnya. (san)