Selain melakukan ramcheck, Dinas Perhubungan juga meminta agar tidak ada armada bus yang menggunakan klakson telolet. Hal ini dilakukan karena sudah banyak kejadian anak-anak tertabrak saat mencoba merekam bus yang sedang membunyikan klakson telolet.
Petugas Dinas Perhubungan memeriksa kondisi klakson bus yang belakangan ramai menggunakan klakson telolet. Selain mencemari lingkungan dengan suara yang dihasilkan, penggunaan klakson telolet juga membahayakan pengguna jalan lainnya.
Terlebih lagi, viralnya klakson telolet sering dimanfaatkan anak-anak untuk merekam bahkan terjun ke jalan, bahkan menyebabkan kecelakaan seperti peristiwa kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet di pelabuhan penyebangan Merak.
Baca Juga:Hasil Pileg di Kuningan, 4 Besar Parpol Suara Terbanyak – VideoKab. Cirebon Miliki Potensi Wisata Pantai – Video
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bahkan telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet. Merespons hal itu, Dinas Perhubungan pun memasang stiker larangan membunyikan telolet saat di jalan.
Menurut Hilman Firmansyah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, jika terdapat bus yang menggunakan klakson telolet, penguji berhak untuk tidak meluluskan kendaraan tersebut dan dilarang beroperasi dalam angkutan lebaran 2024. Aturan terkait penggunaan klakson juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.