Dalam respons pasca ditetapkannya status tersangka kepada Irfan Nur Alam (Ina), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka, atas dugaan dalam mengatur proyek revitalisasi Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Dede Rizka Nugraha alias DRN, salah satu kuasa direksi PT PGA, yang juga merupakan saksi dalam kasus tersebut, angkat suara pada hari Senin.
DRN menyampaikan bahwa pihaknya memiliki manajemen tersendiri dalam proyek pasar tersebut dan dapat bertanggung jawab atas penggunaan sejumlah aliran dana yang diterimanya. Ia mengakui bahwa dana yang diterima dari PT PGA digunakan untuk biaya operasional kantor, pembayaran gaji pegawai, dan kebutuhan lainnya.
DRN juga menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun aliran dana dari PT PGA yang ia salurkan kepada pejabat Pemkab Majalengka, termasuk kepada Kepala BKPSDM, Irfan Nur Alam.
Baca Juga:Polsek Seltim Berhasil Ungkap Pencurian Sepeda Bermotor – VideoPercobaan Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV – Video
Sementara saat ditanya jumlah total uang yang diterima dari PT PGA, ia mengaku lupa karena ada dua kuasa direksi, yaitu AN dan dirinya sendiri. Namun, DRN dengan tegas menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan di pengadilan terkait penggunaan sejumlah aliran dana dalam proyek tersebut.