Ketidaksetaraan dalam distribusi ekonomi di Indonesia telah mendorong banyak individu untuk mencari peluang kerja di luar negeri. Upah yang lebih tinggi di negara-negara tujuan sering menjadi daya tarik bagi mereka yang ingin mendukung keluarga dan meningkatkan taraf hidup, tak terkecuali bagi masyarakat Majalengka.
Pekerjaan di luar negeri seringkali menjadi magnet bagi banyak orang untuk mencari peluang ekonomi yang lebih baik, termasuk bagi masyarakat Majalengka. Namun, untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Menurut data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kabupaten Majalengka kini menjadi daerah dengan jumlah TKI terbanyak ke-5 di Jawa Barat setelah Indramayu, Cirebon, Subang, dan Karawang.
Baca Juga:Sertijab Danrem 063/SGJ – VideoDinas Kehutanan Jabar Tanam Mangrove di Mundupesisir – Video
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (K2UKM) Majalengka, Arif Daryana, mengungkapkan bahwa minat warga Kabupaten Majalengka untuk bekerja di luar negeri relatif tinggi, dengan lebih dari 2000 penduduk yang kini menjadi PMI. Tiga kecamatan dengan minat tertinggi adalah Ligung, Jatitujuh, hingga Kertajati. Dia menekankan agar masyarakat yang ingin menjadi tenaga migran pergi secara prosedural alias legal agar pemerintah kabupaten dapat memberikan perlindungan terhadap para PMI.
Sementara itu, selama tahun 2024 ini, setidaknya sudah ada sekitar 3 laporan kasus pekerja migran, dan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh Dinas K2UKM. Pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang berminat menjadi TKI atau bahkan menemukan temuan adanya kasus TKI, untuk berkonsultasi bahkan melapor ke Dinas K2UKM yang berada di Jalan Suma Babakan Jawa Majalengka.