GARUT –Pj Bupati Garut membuat kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat khussunya para pedagang kaki lima (PKL). Seperti dilangsir Radar Garut, akibat kebijakan Pj Bupati, sejumlah PKL di Kabupaten Garut terpaksa harus digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut beberapa waktu lalu. Hal ini terjadi menyusul adanya larangan bagi PKL berjualan disejumlah titik diantaranya di Jalan Pramuka, Jalan Ahmad Yani 3, Jalan Cikurai, serta pedagang yang berada di alun-alun Garut.
Kemal, Ketua Masyarakat Pedagang Kaki Lima Garut MPKLG meminta agar Pemkab Garut memiliki hati Nurani dengan memberi akses dalam mencari rezeki untuk memenuhi kebutuhan para pedagang selama bulan Ramadan.
“Bupati harus memiliki hati nurani yang memperhatikan kebutuhan pedagang selama bulan puasa. Kami ingin kebijakan yang bijaksana,” pintanya.
Baca Juga:Ramadan, PKL di Garut Demo Minta Jualan di Pengkolan DiizinkanHarga BBM Resmi Turun, Berikut Daftarnya
Selain itu, Kemal juga menyampaikan ketidakpuasan dari para pedagang atas penertiban penjualan yang dilakukan oleh Pemkab Garut tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya terhadap pedagang dari pemerintah. Tapi langsung dibabat abis, langsung penertiban. Dan tidak tahu alasannya juga,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kemal menyatakan, bahwa para pedagang siap untuk melakukan demo besar-besaran jika tidak ada respons atau kebijakan dari Pj Bupati Garut.
“Saya siap demo besar-besaran kalau hari ini tidak ada kebijakan dari dia. Saya ditunggu rekomendasinya tentang izin dan perlindungan terhadap pedagang Garut,” tegas Kemal.
Sementara, aksi demo yang dilakukan di halaman kantor bupati Harut pada Senin (18/3/24) sebagai respons terhadap beberapa titik penertiban penjualan Pedagang yang dilakukan oleh pemerintah Garut, di antaranya di Jalan Pramuka, Jalan Ahmad Yani 3, Jalan Cikurai, serta pedagang yang berada di alun-alun Garut. Para pedagang berharap agar suara mereka didengar dan kebutuhan mereka sebagai pedagang dapat diakomodasi dengan baik oleh pemerintah setempat. (*)