Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kuningan telah menangani 2 laporan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan oleh calon anggota legislatif DPRD Kuningan. Gakkumdu, yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuningan, Polres, dan Kejaksaan Negeri, telah merilis hasil kajian dari kedua laporan tersebut.
Ketua Bawaslu, Firman, didampingi Kasatreskrim AKP I Putu Ika Prabawa dan perwakilan Kejari Kuningan, menjelaskan bahwa laporan pertama merupakan peristiwa dugaan money politic yang terjadi di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi. Peristiwa ini sempat membuat publik gempar karena beredarnya video di media sosial yang merekam seorang pria membagikan amplop di salah satu rumah dan menyebutkan nama salah satu caleg. Temuan rekaman tersebut dilaporkan pengawas desa setempat ke pihak Bawaslu dan ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu. Petugas telah melakukan pengkajian dan diketahui peristiwa terjadi pada 13 Februari, bertepatan dengan masa tenang kampanye.
Gakkumdu telah melakukan pemanggilan kepada 2 orang saksi, pemanggilan caleg bersangkutan untuk klarifikasi, dan mengumpulkan barang bukti berupa belasan amplop berisi uang 50 ribu. Dari hasil klarifikasi ini, Gakkumdu tidak menemukan unsur tindak pidana politik uang, antara lain karena pria dalam video bukan merupakan tim pelaksana atau peserta pemilu, serta tidak ada bukti kuat uang tersebut berasal dari caleg terlapor.
Baca Juga:Komisi IV Soroti Sarana Pendukung Transportasi Di Wilayah Kerja UPTD PPP LLAJ Kab. Garut – VideoKomisi IV Dprd Provinsi Jawa Barat Soroti Progres TPPASR Legok Nangka Kab. Bandung – Video
Sementara laporan kedua, Gakkumdu telah memanggil pelapor dan beberapa saksi bersama pihak terlapor terkait dugaan tindak pidana politik uang di masa tenang oleh salah satu caleg yang terjadi di Kecamatan Nusaherang.
Gakkumdu menyimpulkan bahwa kedua laporan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun materil, sehingga proses penyidikan dihentikan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.