Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk jenis beras premium naik dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900 per kilogram. Kenaikan tersebut akan berlaku sampai 23 Maret 2024 untuk menjaga ketersediaan beras premium di ritel modern.
Kebutuhan beras jenis premium, harga eceran tertingginya naik dari Rp 13.900 menjadi Rp 14.900 per kilogram. Kenaikan tersebut akan berlangsung hingga tanggal 23 Maret 2024.
Tujuan kenaikan HET ini adalah untuk memastikan ketersediaan beras di toko-toko ritel modern sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh pasokan beras dengan baik.
Baca Juga:Safari Ramadan Pertama Di Kelurahan Kemantren – VideoKelingan Adminduk Terkoneksi Langsung Dengan Satelit – Video
Kenaikan harga eceran untuk jenis beras premium juga berlaku di pasar tradisional. Relaksasi harga beras premium ini karena harga beras sudah mulai ada penurunan, termasuk terbantu dengan penyediaan beras SPHP yang sudah tersebar di ritel modern.
Diharapkan masyarakat tidak kesulitan memenuhi kebutuhan beras, dan harga di pasaran juga bisa terus menurun.