Video tawuran “perang sarung” antara dua kelompok remaja dengan durasi 30 detik beredar di media sosial Kuningan dalam 3 hari terakhir.
Belakangan diketahui, lokasi kejadian berada di perbatasan antara Kecamatan Darma Kuningan dengan Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka.
Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat dengan melakukan penindakan, yaitu mengamankan 18 remaja yang terlibat dari dua kabupaten tersebut untuk dilakukan pembinaan, karena dikhawatirkan kejadian serupa akan memicu konflik bahkan berpotensi menjadi tindak pidana.
Baca Juga:Pengisian Baterai Kendaraan Listrik SPKLU PLN Meningkat – VideoPenggunaan Home Charging PLN di Jabar Meningkat – Video
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kuningan, IPTU Suhandi, menuturkan bahwa kejadian melibatkan dua kelompok remaja berusia 13 hingga 15 tahun atau di bawah umur, pada Rabu, 13 Maret lalu, sekitar pukul 1.30 pagi menjelang sahur.
Dari hasil penyelidikan petugas, kejadian berawal saat salah satu remaja yang berkomunikasi melalui pesan WhatsApp mengajak untuk perang sarung, hingga pertemuan dua kelompok remaja terjadi di jalan raya Desa Cipasung Kecamatan Darma.
Dalam pembinaan ini, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan saat kejadian.
Polres Kuningan telah memanggil para orang tua masing-masing anak, kemudian memberitahukan kepada pemerintah desa dan pihak sekolah, agar dilakukan pengawasan dan pembinaan lanjutan.
Atas kejadian ini, Polres Kuningan menegaskan bahwa para orang tua berkewajiban meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat malam hari. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah mereka menjadi korban tindak pidana.
Hingga Kamis sore kemarin, para remaja telah dikembalikan ke orang tua masing-masing setelah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi aksi serupa.