Polresta Cirebon telah merilis pengungkapan 10 kasus narkoba di wilayah Cirebon selama bulan Februari 2024, yang disampaikan pada hari Selasa siang di halaman Mapolresta Cirebon. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Kasus terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Plumbon, masing-masing dua kasus. Selain di dua kecamatan tersebut, kasus narkoba juga ditemukan di Kecamatan Babakan, Beber, Greged, Mundu, Pabuaran, dan Gegesik, dengan masing-masing satu kasus.
Jumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh kepolisian dari 10 kasus tersebut adalah 13 orang, dengan berinisial MI, MA, R, LI, AS, J, S, S, FN, YA, MS, FA, dan EI.
Baca Juga:Pedestrian Cipeujeuh Wetan akan Difungsikan Menjadi Taman – VideoDisdik Klaim Satgas TPPK Sudah Berfungsi Maksimal – Video
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 70,58 gram sabu-sabu, 6,2 gram ganja kering, dan 13.857 butir obat keras terbatas. Salah satu tersangka diduga pernah bekerja sebagai sopir truk di salah satu BUMN, dengan inisial MA.
Menurut data yang dirilis oleh Polresta Cirebon, MA adalah seorang pria berusia 26 tahun, warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, dan akan menerima hukuman paling lama 12 tahun.
Kombes Pol Sumarni, Kapolresta Cirebon, dan Kombes Dadang Garnadi, Kasat Narkoba Polresta Cirebon, memberikan keterangan terkait pengungkapan ini.