Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon turun langsung ke lokasi banjir di Desa Karangsari dan Desa Ambit untuk memberikan dokumen kependudukan berupa akta kematian kepada keluarga korban yang meninggal akibat bencana banjir yang melanda sejumlah kecamatan di Cirebon Timur.
Setelah menerima laporan dari Pemerintah Kecamatan Waled mengenai adanya relawan yang menjadi korban meninggal dalam bencana banjir, Disdukcapil Kabupaten Cirebon turun langsung untuk memberikan akta kematian dan sejumlah dokumen identitas kependudukan lainnya seperti KTP dan Kartu Keluarga kepada pihak keluarga korban. Dokumen-dokumen tersebut dimanfaatkan sebagai syarat pengajuan bantuan ke Kementerian Sosial.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, akta kematian adalah dokumen kependudukan yang penting agar ahli waris bisa mendapatkan bantuan yang nantinya akan diusulkan ke Kementerian Sosial. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang meninggal akibat banjir.
Baca Juga:Video Bupati Tinjau Korban BanjirVideo Longsor, Jalan Nasional Kuningan Cikijing Terputus
Dari data Disdukcapil Kabupaten Cirebon, akta kematian diberikan kepada keluarga Nana, seorang relawan di Desa Ambit, dan Rohimah di Desa Karangsari, Kecamatan Waled, yang meninggal saat melakukan evakuasi warga tengah bencana banjir. Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga memberikan pesan untuk menenangkan keluarga korban dan agar mereka bisa mengikhlaskan para korban yang meninggal saat berjuang menolong warga.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon bahkan langsung berkoordinasi dan melaporkan kepada Dirjen Dukcapil. Dengan gerak cepat yang dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon dalam memenuhi persyaratan pengusulan bantuan, diharapkan bisa membantu keluarga korban banjir di dua desa Kecamatan Waled ini.