Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon melaksanakan pemusnahan sekitar 20 juta batang rokok ilegal dan 30 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode tahun 2023 di Ciayumajakuning, yang potensi kerugian negaranya mencapai tiga belas miliar rupiah lebih.
Pemusnahan dilakukan pada hari Kamis pagi di halaman Bea Cukai bersama unsur kejaksaan, Kodim 0614, dan stakeholder lainnya, dalam rangka pemenuhan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.
Barang-barang tersebut sudah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan. Total nilai perkiraan barang sekitar 26,4 miliar rupiah, dengan potensi kerugian negara sebesar 13,8 miliar rupiah lebih.
Baca Juga:Video Bupati Tinjau Korban BanjirVideo Longsor, Jalan Nasional Kuningan Cikijing Terputus
Finari Manan, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Abdul Rasyid, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, mengimbau masyarakat turut melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal karena ancaman sanksi sesuai undang-undang bisa dipidana satu hingga lima tahun penjara.