Mantan manager PT NSP bernama Jawahir telah divonis penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Ia dinyatakan bersalah melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 600 juta.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Ranum Fatimah Florida, disebutkan bahwa Jawahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Majelis hakim memutuskan agar terdakwa tetap ditahan.
Humas Pengadilan Negeri Sumber, Iqbal Fahri, menyatakan bahwa hakim memutuskan hal yang memberatkan dalam vonis tersebut karena Jawahir memiliki hubungan pekerjaan dengan korban, sedangkan hal yang meringankan adalah karena Jawahir belum pernah melawan hukum dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga:Tahapan Pemilu Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Cukup KrusialReopening Toko Mas Pantes Cabang Jatibarang
Usai persidangan, saksi Dwi Kusuma Wijaya menjelaskan terkait kasus yang menjerat Jawahir. Peristiwa tersebut terjadi saat pelaku menjabat sebagai manager PT NSP. Saat itu, pelaku diberi tugas oleh komisaris PT NSP untuk membeli tanah di Blok Puncel, Desa Karangwangi, Kecamatan Depok. Tanah tersebut akan dibangun perumahan bersubsidi milik PT NSP. Setelah mendapatkan tugas tersebut, terdakwa bertemu dengan pemilik lahan yang akan dibeli oleh PT NSP. Setelah terjadi kesepakatan harga dengan pemilik lahan, pelaku mengambil uang milik PT NSP untuk pembayaran pembebasan lahan.