Rapat pleno hari kedua KPU Kota Cirebon, yang seharusnya mengagendakan pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2024, sempat terhambat. Masalah internal Partai Gerindra di Dapil Kesambi menjadi penyebabnya. Sebagai hasil kesepakatan, hasil pileg Kota Cirebon dari Partai Gerindra di Dapil Kesambi dihitung ulang karena adanya perbedaan jumlah suara antara calon legislatif dengan data di Sirekap.
Dokumen fisik C hasil pemilihan legislatif Kota Cirebon, khususnya di Dapil Lima Kesambi, dibawa dalam rapat pleno hari kedua untuk rekapsitulasi hasil pemilu tahun 2024. Hal ini dilakukan karena adanya selisih atau perbedaan suara antara calon satu dengan calon lainnya di Partai Gerindra, seperti yang ditemukan di TPS 9 Pekiringan.
Hasil perhitungan ulang dilakukan dari dokumen fisik C asli karena dimungkinkan ada perbaikan di tingkat TPS. Meskipun mengalami penundaan, KPU Kota Cirebon memastikan bahwa proses pengumuman dan penetapan hasil Pemilu 2024 akan tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.