Seorang residivis kasus narkoba terlihat menangis setelah diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota pada Jumat siang. Tersangka ini baru saja bebas selama satu setengah tahun dan kembali terlibat sebagai pengedar dengan alasan kesulitan ekonomi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan karena diucilkan oleh masyarakat.
Operasi penangkapan terhadap residivis narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Cirebon Kota di sebuah kontrakan di kawasan Kedawung. Tersangka, yang baru saja bebas dari Lapas Narkoba Gintung, diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu siap edar yang disimpan dalam plastik.
Residivis ini, yang telah menjalani hukuman empat setengah tahun, terlihat menangis saat diperiksa oleh petugas. Dia mengaku kembali terlibat sebagai pengedar dengan alasan kesulitan ekonomi setelah sulit mendapatkan pekerjaan akibat diucilkan oleh masyarakat setelah bebas dari penjara. Tersangka mendapatkan barang haram sabu dari seseorang dengan sistem tempe atau berbagi lokasi.
Baca Juga:Pedestrian Jalan Fatahillah Weru Dikuasai Pedagang Kaki LimaPetani Bergejolak Akibat Kuota Pupuk Bersubsidi Dibatasi
Selain tersangka utama, petugas juga berhasil mengamankan lima belas tersangka lain yang terlibat dalam peredaran sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas. Dari tangan para tersangka, petugas menyita enam puluh lima gram sabu, dua puluh lima gram tembakau sintetis, dan ribuan obat keras terbatas, serta beberapa handphone dan alat timbang digital. Transaksi dalam peredaran narkoba ini dilakukan dengan sistem tempe dan cash on delivery.
Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba para pelaku. Untuk pertanggungjawabkan perbuatannya, residivis ini kembali ditahan bersama lima belas tersangka lainnya dan terancam pasal 114 dan 112 tentang narkotika serta Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.