Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon sedang gencar mensosialisasikan peraturan baru terkait lembaga kemasyarakatan desa. Peraturan tersebut menggantikan dua Peraturan Daerah sebelumnya yang telah dicabut, yakni Perda 1 Nomor 13 dan Perda 3 Nomor 18, dan kini dijadikan landasan hukum oleh Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024 telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk mengatur berbagai aspek terkait lembaga kemasyarakatan desa. Dalam peraturan baru ini, terdapat lima poin penting, termasuk penambahan lembaga kemasyarakatan.
Menurut Kasina, Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, linmas yang sebelumnya masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) kini diganti oleh Posyandu. Selain itu, dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2024, ditetapkan batasan masa jabatan selama lima tahun untuk dua periode.
Baca Juga:Turun Ke Cirebon Bantu MasyarakatBanyak Laporan Keluar Masuk Kendaraan Berat
Sementara itu, lembaga kemasyarakatan desa tidak diizinkan untuk merangkap jabatan dengan lembaga lain dan tidak boleh memiliki afiliasi dengan partai politik. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon saat ini tengah melakukan sosialisasi pada hari keempat dengan menurunkan tiga tim.
Namun, baru dua belas kecamatan yang telah diberikan sosialisasi mengenai peraturan baru tentang lembaga kemasyarakatan desa. DPMPD juga mengimbau kepada pemerintah desa dan BPD untuk segera menyusun Peraturan Desa tentang kelembagaan desa sebagai landasan hukum LKD.