Unit Reskrim Polsek Talun Polresta Cirebon berhasil membekuk pelaku pencurian warga Desa Koreak Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan pada hari Senin malam. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi kejahatannya di Jalan Desa Kubang Surwadadi Blok Manis Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon pada hari Sabtu malam sebelumnya.
Pelaku pencurian dengan inisial S berhasil ditangkap dalam kurun waktu 24 jam setelah pengungkapan kasus ini. Kapolsek Talun AKP Suhada memimpin langsung pengungkapan kasus ini dan berhasil menangkap pelaku pada Senin malam di Desa Koreak Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi kejahatannya di Jalan Desa Kubang Sarwadadi Blok Manis Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, dimana pelaku mengambil satu buah tas slempang berisi satu buah handphone dan kunci motor di sebuah gubuk sawah, serta mengambil motor milik korban yang terparkir di pinggir jalan.
Baca Juga:Menpora Berharap Disway Group Berkontribusi Dukung Program KepemudaanTPT Ambrol Dan Sedimentasi Sungai Kebayanan Tinggi
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah merasa kehilangan barang-barangnya. Petugas melakukan penyelidikan dan mencari sejumlah saksi, yang kemudian mengarahkan pada keberadaan pelaku yang menguasai barang hasil kejahatannya. Setelah dilakukan pendalaman dan memastikan posisi serta keberadaan pelaku, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Talun untuk dimintai keterangan.
Akibat dari peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar dua belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku atas perbuatannya.