Penjabat (PJ) Walikota Cirebon, Agus Mulyadi, memberikan tanggapannya terkait sengketa tanah yang terjadi di Jalan Ampera, antara masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kota Cirebon menyatakan bahwa mereka hanya dapat memfasilitasi proses untuk mencari solusi antara warga dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sengketa tanah di Jalan Ampera, Gunungsari, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, antara warga dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berlangsung lama dan hingga saat ini belum terselesaikan. Agus Mulyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota sebelumnya telah melakukan pertemuan antara Badan Pertanahan, warga, dan pihak Kejaksaan atas permintaan dari Pemerintah Provinsi untuk melakukan pemblokiran terhadap sertifikat tanah yang dianggap sebagai aset provinsi. Bahkan, beberapa aset Pemerintah Kota juga mengalami hal serupa terblokir, sehingga sertifikat yang sudah terbit tidak bisa dimutasi atau dijaminkan di bank.
Agus mengakui bahwa terkait penyelesaian masalah ini, Pemerintah Kota hanya bisa memfasilitasi dan mencari alternatif dengan membuat legal opini untuk mengajukan permohonan kepada Provinsi. Sebelumnya, warga telah melakukan upaya hukum berupa gugatan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar terdapat penyelesaian yang baik terkait sengketa di Jalan Ampera.