Selama bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 8 kasus dan menahan 9 tersangka terkait penyelahgunaan narkotika jenis sabu, kepemilikan psikotropika, dan penyelahgunaan obat keras.
Kapolres AKBP Willy Andrian menjelaskan bahwa 8 kasus tersebut terjadi di 5 kecamatan, yaitu 1 kasus di Kecamatan Ciawigebang, 3 kasus di Sindang Agung, 2 kasus di Cilimus, 1 kasus di Cimahi, dan 1 kasus di Kecamatan Luragung.
Sembilan tersangka tersebut berinisial A alias J, seorang residivis dalam kasus yang sama, kemudian Y, W, S, N, B, M, R, dan A.
Baca Juga:Heru Cahyono : Waspada Pergeseran dan Otak-atik Suara Hasil PilegPemdes Galagamba Lantik 17 Perangkat Desa
Dari tersangka A alias J, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor 10,79 gram, alat hisap, dan sejumlah ponsel. Tersangka Y tertangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,10 gram, sedangkan tersangka W kedapatan memiliki sabu seberat 25,09 gram, dan S dengan barang bukti sabu seberat 1,3 gram. Dari penangkapan ini, total sabu yang berhasil diamankan petugas mencapai 37,18 gram.
Selain itu, dari tersangka N, M, R, dan A, polisi menyita ribuan butir obat jenis hexymer, trihexy penidil, tramadol, dan dextromethorphan. Sementara tersangka B tertangkap tangan memiliki psikotropika jenis alprazolam sebanyak 44 butir.
Tersangka dengan barang bukti kepemilikan sabu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk psikotropika jenis alprazolam, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
Pelaku penyelahgunaan obat keras terbatas dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.