Seorang tersangka kasus peredaran obat keras terpaksa menikah di Masjid Polres Cirebon Kota pada selasa siang. Tersangka yang sudah mendekam di tahanan Rutan Polres sejak lima hari lalu, menikahi gadis pujaannya dengan pengawalan ketat petugas. Prosesi pernikahan ini digelar setelah keluarga mengajukan permohonan nikah kepada petugas.
Dengan pengawalan ketat petugas, A, tersangka kasus peredaran obat keras, keluar Rutan Polres Cirebon Kota menuju Masjid Adz-Zikro pada selasa siang. Difasilitasi oleh Polres Cirebon Kota, tahanan narkoba dengan inisial A, melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya, Nur Amalia. Sejumlah keluarga dari A dan mempelai wanita, turut menyaksikan prosesi sakral yang baru pertama kali digelar di lingkungan Polres Cirebon Kota ini.
Meski berstatus tahanan narkoba Polres Cirebon Kota, A, yang berencana menikahi pacarnya tersebut, tampak kuat dan mampu melafalkan ijab kabul dengan mas kawin uang senilai seratus ribu rupiah. Tangis haru mempelai wanita dan keluarga pun tampak terlihat usai A tuntas mengucapkan ijab kabul dalam sekali tarikan nafas. Dengan disaksikan pimpinan Polres Cirebon Kota, prosesi pernikahan ini berlangsung khidmat.
Baca Juga:Heru Cahyono : Waspada Pergeseran dan Otak-atik Suara Hasil PilegPemdes Galagamba Lantik 17 Perangkat Desa
Sementara itu, pernikahan ini berlangsung setelah pihak keluarga mengajukan permohonan yang disetujui oleh petugas. Dengan sederhana, petugas berupaya memenuhi hak sipil dari tahanan yang baru lima hari mendekam di Rutan Polres Cirebon Kota. A sendiri tersandung kasus narkoba dengan jenis obat keras.
Setelah pernikahan, A harus menunda bulan madu dengan wanita yang baru dinikahinya tersebut lantaran harus kembali menjalani hari-harinya di balik Rutan Polres. A sendiri terancam undang-undang kesehatan dengan ancaman minimal empat tahun penjara.