Lembaga Bantuan Hukum Kacirebonan telah menjalin kerjasama dengan Rumah Tahanan Kelas Satu Cirebon. Salah satu tujuan utamanya adalah untuk membantu pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Kerjasama ini dituangkan dalam sebuah perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Lembaga Bantuan Hukum Kacirebonan dan Rumah Tahanan Kelas Satu Cirebon. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Pasalnya, tidak semua masyarakat yang menghadapi masalah hukum dan bahkan berakhir ditahan di rutan memiliki kemampuan ekonomi atau pemahaman yang cukup terhadap proses hukum.
Baca Juga:Heru Cahyono : Waspada Pergeseran dan Otak-atik Suara Hasil PilegPemdes Galagamba Lantik 17 Perangkat Desa
Kerjasama ini menjadi dasar legalitas agar Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dapat membantu proses hukum bagi masyarakat secara sukarela. Selain dengan rutan, LBH juga berencana untuk memperluas kolaborasinya dengan lembaga kepolisian seperti Polres.
Diharapkan bahwa ke depannya, masyarakat yang memiliki keterbatasan secara finansial maupun pemahaman terhadap prosedur hukum dapat mendapatkan bantuan hukum melalui kerjasama ini.