Warga yang tinggal di sekitar Jalan Ampersa, Gunung Sari Dalam, Kota Cirebon, mengeluhkan pemblokiran ratusan sertifikat tanah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengklaim hak milik atas lahan tersebut selama 12 tahun, yang mengakibatkan warga tidak dapat menjual atau mengagunkan tanah mereka.
Beberapa warga yang memiliki tanah di sekitar Jalan Ampersa, Gunung Sari Dalam, Kota Cirebon, mengeluhkan masalah yang sama terkait pemblokiran sertifikat tanah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Salah satu warga mengaku bahwa sertifikat aset tanah seluas 200 meter persegi miliknya telah diblokir selama hampir 12 tahun.
Namun, pihak warga menyatakan bahwa mereka belum menerima bukti kepemilikan tanah yang menunjukkan hak kepemilikan dari Pemerintah Provinsi. Hal ini mengakibatkan kerugian bagi warga yang memiliki tanah di sekitar Jalan Ampersa karena mereka tidak dapat menjual atau mengagunkan tanah mereka.
Baca Juga:Tak Terpengaruh Tahun PolitikSejumlah Desa Masih Dihantui Banjir Rob
Sementara itu, kuasa hukum masyarakat Jalan Ampersa menyebutkan bahwa sudah ada 56 warga yang mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pemblokiran sertifikat tanah mereka. Pemblokiran sertifikat tanah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan akan diproses melalui prosedur hukum yang berlaku.