Kuwu Desa Surakarta, Kabupaten Cirebon, membantah tuduhan yang dilontarkan oleh masyarakat dan perangkat desa terkait penyelenggaraan pemerintahan yang buruk dan adanya pungutan liar.
Perangkat desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, membeberkan bukti terkait penyaluran honor dari dana bantuan provinsi untuk kesejahteraan yang tidak disalurkan dengan semestinya oleh kuwu. Seluruh bukti dilampirkan oleh perangkat desa Surakarta, yang merasa sakit hati karena haknya tidak diberikan secara penuh.
Menurut Ajidin, salah seorang perangkat desa Surakarta yang ikut dalam aksi demo, kuwu tidak memberikan honor yang merupakan tunjangan kesejahteraan perangkat desa sebesar 1.750.000 ribu rupiah dari bantuan provinsi secara penuh. Namun, kuwu hanya memberikan 500 ribu rupiah dengan dalih pemberian secara pribadi untuk perangkat desa.
Baca Juga:Tak Terpengaruh Tahun PolitikSejumlah Desa Masih Dihantui Banjir Rob
Selain bantuan provinsi, Ajidin juga menjelaskan bahwa selama tiga tahun kuwu Surakarta Kuryati menjabat, perangkat desa tidak diberikan haknya untuk mengelola tanah bengkok. Padahal, perangkat desa memiliki hak untuk menggarap atau menyewakan tanah bengkok sebagai pamong desa.
Sementara itu, Kuwu Desa Surakarta Kuryati membantah tuduhan dan tudingan perangkat desa maupun masyarakat yang disampaikan dalam aksi demo. Bahkan, Kuryati yang dituntut mundur juga menerima aspirasi masyarakat, dan menilai tuntutan masyarakat untuk mundur harus ditempuh dengan prosedur.
Dalam aksi demo ini, perangkat desa bahkan secara terang-terangan menuduh kuwu Surakarta merampas kesejahteraan dan hak perangkat, karena honor dan tanah bengkok yang tidak diberikan sebagaimana mestinya.