KCD Wilayah Sepuluh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perlu melakukan evaluasi terhadap proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), terutama yang akan dilakukan pada tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan beberapa jalur masuk dalam PPDB.
Dalam persiapan penerimaan peserta didik baru di tahun 2024, KCD Wilayah Sepuluh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat perlu melakukan evaluasi terkait tahapannya. Menurut Kepala KCD Wilayah Sepuluh, saat ini terdapat beberapa perubahan regulasi yang sedang disusun dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal ini dilakukan karena pada pelaksanaan PPDB tahun 2023, masih banyak jalur PPDB yang dimanfaatkan oleh orang yang kurang berhak, seperti jalur SKTM, zonasi, dan lainnya.
Baca Juga:Tak Terpengaruh Tahun PolitikSejumlah Desa Masih Dihantui Banjir Rob
Khusus untuk jalur masyarakat miskin, perlu mendapat perhatian agar hak anak-anak dengan ekonomi kurang mampu dapat menikmati pendidikan yang setara, dengan mengacu pada syarat administrasi sesuai DTKS.
Sementara itu, sistem jalur zonasi diharapkan dapat diperketat, dan tidak ada titip menitipkan data anak ke kartu keluarga orang lain atau kerabat agar bisa masuk ke sekolah yang diinginkan.