Kepulangan Soffie Inayati Farah binti Caca Panji Sutisna, warga RT 02 RW 10 Kelurahan Majalengka Wetan, yang menjadi korban trafficking alias perdagangan orang ke Malaysia, telah membuat pihak keluarga pilu. Soffie meminta kepada pihak terkait untuk dapat membantu menyelesaikan permasalahannya.
Kabar kepulangan Soffie Inayati Farah binti Caca Panji Sutisna pada minggu lalu kini membawa kisah pilu bagi keluarganya. Pasalnya, wanita berusia 35 tahun yang menjadi korban trafficking atau perdagangan orang ke Malaysia senilai 35 juta rupiah, diketahui hingga saat ini selain gaji yang belum dibayar tuntas, berbagai berkas penting seperti ijazah dan lainnya juga masih ditahan oleh agen yang membawanya pergi ke negeri jiran.
Soffie menyarankan untuk tidak bekerja ke luar negeri khususnya Malaysia, selain karena banyaknya kasus trafficking, juga banyak sekali kejanggalan yang terjadi. Dirinya mengaku, berbagai berkas penting masih disita oleh agen. Pihaknya sudah melapor ke pihak terkait seperti LBH Pemprov Jawa Barat, Polres Majalengka, BPM2MI hingga Disnaker, namun sejauh ini belum ada yang menanggapi secara serius bahkan saling melempar tanggung jawab.
Baca Juga:TPS 11 Desa Bojongnegara Melaksanakan PSUPemdes Sarabau dan DKM Darussalam Inisiasi Sunatan Masal
Soffie bertekad akan terus berjuang dan berusaha untuk mendapatkan kembali berkas penting terutama ijazah SMA dan Sarjana, agar bisa melamar kerja lagi di Indonesia.
Sementara, pasca pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu, para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tinggal di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, mengaku tidak mendapatkan informasi sama sekali mengenai proses pencoblosan pemilu. Padahal antusiasme WNI di sana luar biasa untuk dapat menyalurkan hak pilihnya.