Pemungutan suara ulang Pemilu 2024 terjadi di TPS Sebelas Desa Bojongnegara, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. PSU direkomendasikan oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon karena adanya tiga orang yang berdomisili di Cianjur yang ikut dalam pencoblosan pada 14 Februari sebelumnya.
Ketiga orang tersebut, yang berasal dari luar daerah, masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena setelah dicek oleh petugas KPPS, mereka tidak terdata di DPT TPS Sebelas. Oleh karena itu, pemungutan suara ulang dilakukan hanya untuk surat suara Pilpres.
Menurut Ketua PPK Ciledug, pemungutan suara ulang terjadi karena adanya kekeliruan yang dilakukan oleh KPPS di TPS 11, terutama terkait prosedur DPTb.
Baca Juga:Rumah Warga Rusak Tertimpa PohonPohon Randu Ambruk Timpa Rumah Warga
Dalam proses pemungutan suara ulang di TPS Sebelas Desa Bojongnegara, partisipasi masyarakat turun karena banyaknya DPT yang harus bekerja. Di TPS Sebelas ini, terdapat sekitar 282 daftar pemilih tetap, namun hanya sekitar 180 orang yang datang memenuhi undangan.