Pada Sabtu pagi ini, pelaksanaan pemungutan suara ulang dilakukan di Kabupaten Cirebon, dengan dua TPS menjadi perhatian penting dari Bawaslu, yaitu TPS 04 Sindangkempeng di Greged dan TPS 11 Bojonegara di Ciledug. TPS 04 Sindangkempeng hanya melakukan pencoblosan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, dan akan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi di tingkat PPK yang sempat ditunda gilirannya.
TPS 04 Sindangkempeng, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, menggelar pemungutan suara ulang pada Sabtu pagi. TPS ini direkomendasikan oleh Bawaslu karena adanya temuan pelanggaran partisipasi pemilih dari luar daerah yang ikut mencoblos tanpa mengikuti prosedur yang ada. Sebanyak 122 pemilih laki-laki dan 120 pemilih perempuan tercatat berhak memberikan suaranya pada pelaksanaan pemilihan kali ini.
Diduga kurangnya koordinasi antara petugas KPPS dengan PPS kelurahan untuk mendata pemilih baru mengakibatkan pemilih yang tidak terdaftar DPT, DPTB, dan DPK dapat mencoblos pada pemilu lalu. Kemudian, surat suara DPD, DPRRI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk TPS 04 Sindangkempeng telah diamankan oleh PPK Greged untuk dilakukan rekapitulasi setelah pelaksanaan PSU selesai.
Baca Juga:Rumah Warga Rusak Tertimpa PohonPohon Randu Ambruk Timpa Rumah Warga
Ketua PPK Greged, Heru Santoso, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU TPS 04 Sindangkempeng tidak memiliki perbedaan format penyelenggaraan, kecuali pemilih hanya dapat mencoblos surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, akan langsung dilanjutkan proses rekapitulasinya di PPK Greged, yang sempat ditunda gilirannya.
Pleno rekapitulasi di tingkat PPK Greged yang tengah berlangsung membuat giliran TPS 04 sempat ditunda, hingga selesainya pemungutan suara ulang. Sementara itu, perhitungan suara harus tetap berjalan, mengingat pelaksanaan di tingkat kabupaten harus segera selesai sebelum tanggal 25 Februari.