Panitia Pemilihan Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon memastikan bahwa tidak ada tambahan honor bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
Keputusan ini diambil karena ketentuan honor bagi KPPS sudah ditetapkan hingga 25 Februari 2024. Para anggota KPPS di TPS sebelas Desa Bojongnegara harus melaksanakan pemungutan suara ulang karena adanya kekeliruan terkait tiga orang pemilih yang berasal dari luar daerah yang diperkenankan memberikan hak suara di TPS sebelas, yang akhirnya menghasilkan rekomendasi dari Bawaslu untuk dilakukan PSU.
Tidak adanya tambahan honor bagi KPPS ini telah menjadi ketentuan yang berlaku sejak awal bertugas hingga 25 Februari 2024. Namun, menurut PPK Ciledug, KPU Kabupaten Cirebon memberikan kebijakan untuk membantu biaya operasional bagi KPPS.
Baca Juga:Rumah Warga Rusak Tertimpa PohonPohon Randu Ambruk Timpa Rumah Warga
Hasil pemungutan dan perhitungan suara di TPS sebelas langsung dibawa ke kantor kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi dan pleno oleh PPK Ciledug.