Seorang jambret tertangkap basah oleh warga setelah melancarkan aksinya di jalan yang sepi di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat siang. Pelaku telah mengincar kalung emas milik korban dan merampas paksa dengan cara memepetnya di jalan yang sepi. Beruntung, meski sempat menjadi bulan-bulanan warga, pelaku berhasil diamankan oleh petugas patroli dari Polsek Gunungjati.
Penangkapan jambret di jalan Desa Sambeng, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, menjadi viral di media sosial pada Jumat siang. Dalam video terlihat pelaku tertangkap basah oleh warga saat berusaha kabur setelah menjambret kalung emas milik seorang perempuan pengendara motor. Bahkan, pelaku yang membuang emas curiannya menjadi bulan-bulanan warga saat diminta menunjukkan lokasi pembuangan.
Beruntung, bersama tokoh masyarakat setempat, petugas patroli dari Polsek Gunungjati segera datang dan mengamankan pelaku beserta barang bukti kalung emas. Selanjutnya, pelaku, yang bernama Syarifudin, digelandang ke Unit Reskrim Polsek Gunungjati untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan petugas, pekerja swasta ini mengakui perbuatannya merampas kalung emas milik korban yang tak lain adalah warga tetangga desanya sendiri.
Baca Juga:Tak Mungkin Terkejar: Kursi DPRD Dapil 1 PKB Milik PrisilliaGelora Desak Penghitungan Suara di PPK Dihentikan, Tarsadi: Rawan Jual Beli Suara
Dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi, pelaku yang beraksi sendirian ini mengincar kalung emas korban sejak saat tengah membeli makanan. Saat korban berjalan mengendarai sepeda motor, pelaku memepet korban dan dengan cepat mencabut kalung emas dari lehernya hingga korban nyaris terjatuh. Teriakan korban yang memanggil maling mengundang perhatian warga hingga berhasil menangkapnya.
Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Gunungjati. Petugas masih mendalami keterangan pelaku yang ternyata saling mengenal dengan korban. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.