CIREBON – Ketua Partai Gelora Kabupaten Cirebon H Tarsadi SAg menyesalkan PPK masih melanjutkan proses pengitungan suara di tingkat kecamatan. Padahal, pihaknya sudah melayangkan surat kepada KPU untuk menghentikan sementara perhitungan di tingkat kecamatan.
“Kami melayangkan surat ke KPU karena hampir semua PPS tidak memasang salinan formulir C-Hasil di papan informasi di desa. Tapi ini tidak digubris oleh PPK, mereka masih melakukan proses penghitungan suara,” ujar Tarsadi.
Menurutnya, ketika Sirekap masih dibenahi oleh KPU RI, maka PPS wajib memasang salinan C-Hasil sesuai perintah undang-undang (UU).
Baca Juga:Jalan Poros Di Desa Danawinangun Hancur & BerlubangRekap Mencapai 67%, Rina Saadah Raih 51.377 Suara
Ditegaskan Tarsadi, jika PPK terus melanjutkan penghitungan, rapat pleno PPK dianggap tidak sah karena menabrak konstitusi.
“Perintah Undang-Undang 17/2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa PPS wajib memasang formulir C-Hasil, sehingga ketika proses ini belum dilakukan rapat pleno PPK tidak sah karena menabrak undang-undang,” ujar Tarsadi.
Untuk itu, lanjut Tarsadi, KPU tidak bisa melanjutkan penghitungan ke tingkat kabupaten karena di tingkat kecamatan belum sah. “Jika PPK ngotot lanjutkan rekap suara, maka C-Hasil tiap TPS harus dibuka kembali,” tandasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Tarsadi, akibat C-Hasil tidak dipasang di PPS banyak terjadi perubahan data suara dari C-Hasil ke D-Hasil. “Gelora mensinyalir kuat terjadi jual-beli suara di bawah,” ujarnya.Setidaknya, lanjut Tarsadi, ada sejumlah parpol yang sudah melobi dirinya untuk transaksi jual beli suara untuk caleg DPRD kabupaten dan untuk DPR RI.
“Saya yakin ke saya tida berhasil tapi mereka akan melobi partai-partai lainnya. Untuk itu kami mendesak proses penghitungan suara di PPK dihentikan sementara, dan dilanjut lagi setelah PPS memasang salinan C-Hasil,” pungkasnya. (rls)