Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Cirebon akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu besok. Hal ini karena adanya kesalahan administratif, yaitu warga luar daerah yang mencoblos di TPS tersebut tanpa membawa surat pengantar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon akan menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS yang ada di kabupaten tersebut pada Sabtu besok. Dua TPS tersebut adalah TPS 4 Desa Sindang Kempeng, Kecamatan Greged, dan TPS 11 Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Komisioner KPU, Sudiono, mengatakan bahwa pemungutan suara ulang ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini disebabkan oleh kesalahan administratif dari petugas TPS.
Baca Juga:Tak Mungkin Terkejar: Kursi DPRD Dapil 1 PKB Milik PrisilliaGelora Desak Penghitungan Suara di PPK Dihentikan, Tarsadi: Rawan Jual Beli Suara
Dalam pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, terdapat warga luar daerah Cirebon yang mencoblos di TPS tersebut tanpa membawa surat pengantar. Seharusnya, bagi warga luar daerah, harus membawa surat pengantar. Dalam PSU besok, KPU hanya akan melakukan PSU pada surat suara Presiden dan Wakil Presiden saja.
Saat ini, KPUD Kabupaten Cirebon telah menyiapkan logistik untuk dikirimkan ke dua TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang.