Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada hari Kamis siang. Dalam sidang tersebut, agenda utamanya adalah pembacaan tuntutan. Pimpinan Alzaytun tersebut dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Pimpinan Alzaytun hadir dalam sidang dengan mengenakan kemeja biru cerah dan sempat diteriaki “Merdeka” oleh pendukungnya. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan sesuai Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dan Pimpinan Alzaytun tersebut terbukti melanggar pasal tersebut dan dituntut hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum, tim penasehat hukum Panji Gumilang mengajukan keberatan. Mereka akan menyampaikan keberatan tersebut pada sidang berikutnya atau pekan depan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Pengajuan ASN P3K Di 2024 Masih Dalam PembahasanRumah Makan Dapur Raos Sajikan Menu Masakan Khas Sunda
Setelah sidang ditutup, Panji berbalik badan dan menyapa pendukungnya dengan berulang kali mengucapkan “Merdeka”. Kemudian, Panji diarahkan untuk kembali ke mobil tahanan untuk kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Satu Indramayu.