RADARCIREBON.TV– Terkait PSU Pemilu 2024, Apakah Petugas KPPS Pelaksana PSU Dapat Gaji Tambahan?
Di tengah persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diselenggarakan pada Sabtu mendatang,
sejumlah pertanyaan muncul mengenai honorarium para petugas KPPS pelaksana PSU.
Baca Juga:Pemilu Belum Usai, KPU Resmikan PKPU Pilkada 2024 Akhir November- Siap-siap Warga Nyoblos Lagi4 Hari Menuju PSU Pemilu 2024: TPS Kota Cirebon Jadi TPS Rekomendasi Terbanyak PSU di Wilayah Jabar
Anggota KPPS dalam pemilu 2024 sebagai garda terdepan melaksanakan pemilihan di Tempat Pemungutan Suara.
Memastikan pelaksanaan pencoblosan sampai rekapituasi suara berjalan lancar, tertib, dan transparan.
Masyarakat menganggap jika masa kerja KPPS hanyalah satu hari kerja atau pada saat hari pemilihan,
Namun nyatanya masa kerja anggota KPPS ini adalah satu bulan, terhitung pada saat ia dilantik
sampai masa rekapitulasi keseluruhan selesai dan ditetapkan hasil resminya.
Terkait PSU atau pemungutan suara ulang para anggota KPPS tidak menerima honor tambahan.
PSU masih dalam masa kerja anggota KPPS.
Terhitung pelantikan tanggal 25 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Februari 2024.
Hal tersebut sebagaimana dilansir media sirojitoday.com, dimana Ketua KPU Tanjungpinang,
Muhammad Faizal mengatakan, pelaksanaan PSU tidak menambah honor dari KPPS tersebut.
Baca Juga:Aman Termakan! Berikut Fakta Unik Tinta Pemilu 2024 Inovasi Anak Bangsa5 Hari Pasca Pemilu: 5 TPS di Kota Cirebon Gelar PSU Hari Sabtu, Siap-siap Rumahmu Kedatangan KPPS
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU masih dalam masa kerja para anggota KPPS
namun KPU hanya mempersiapkan segala sesuatu terkait logistik yang dibutuhkan dalam PSU nanti.
Sekilas informasi mengenai KPPS, masa kerja, dan beberapa jabatan penting dalam KPPS:
KPPS adalah kelompok yang bertugas menjalankan proses pemungutan suara
di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan umum.
Masa kerja anggota KPPS dalam pemilu dimulai sejak tahap persiapan
hingga tahap pelaksanaan pemungutan suara.
Mereka dilibatkan dalam berbagai kegiatan seperti pelatihan, pengaturan logistik,
pengecekan daftar pemilih, hingga pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Proses ini membutuhkan dedikasi dan ketelitian tinggi
karena kesalahan kecil dapat berdampak besar pada keabsahan hasil pemilihan.
Jabatan anggota KPPS terbagi menjadi beberapa posisi, antara lain ketua, sekretaris, dan anggota.
Ketua KPPS bertanggung jawab atas koordinasi seluruh anggota,
memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, dan menangani situasi darurat jika terjadi.
Sekretaris membantu ketua dalam administrasi dan dokumentasi selama proses pemungutan suara.
Sedangkan anggota KPPS bertugas langsung dalam proses pemungutan suara,
seperti memeriksa identitas pemilih, memberikan surat suara, dan mengawasi kotak suara.
Jabatan ini bukanlah pekerjaan yang mudah.
Anggota KPPS harus siap bekerja dalam kondisi yang mungkin tidak selalu nyaman,
seperti panas terik atau hujan deras. Mereka juga harus bersiap menghadapi berbagai tantangan,
mulai dari pemilih yang kurang paham prosedur, hingga kemungkinan terjadinya kecurangan.
Selama proses pemungutan suara, anggota KPPS harus memastikan keamanan dan integritas seluruh proses.
Mereka harus bersikap netral dan adil dalam menjalankan tugasnya,
tanpa memihak kepada calon atau partai politik tertentu.
Kejujuran dan integritas mereka sangat penting
untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Meskipun tugas anggota KPPS berat, banyak dari mereka yang menjalankan tugas ini
dengan penuh semangat dan tanggung jawab.
Mereka menyadari bahwa peran mereka sangat penting dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas di Indonesia.
Karena itulah, mereka rela mengorbankan waktu dan tenaga
untuk memastikan pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil.
Rincian Masa Kerja KPPS:
Normal: 1 bulan, dimulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024.
Putaran Kedua (jika ada): 2 bulan, dimulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Maret 2024.
Besaran Gaji Ketua dan Anggota:
Ketua KPPS: Rp 1.200.000
Anggota KPPS: Rp 1.100.000
Informasi Tambahan:
Petugas KPPS juga berhak mendapatkan:Uang makan: Rp 50.000 per hari
Biaya transportasi: Sesuai dengan peraturan KPU
Perlengkapan kerja: APD, Alat tulis, dll.
Santunan: Jika meninggal dunia, cacat permanen, atau luka berat saat bertugas.