Salah seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengalami gangguan kejiwaan setelah proses pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 di wilayah Kabupaten Cirebon merupakan suatu kejadian yang memerlukan perhatian. Anggota KPPS tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial (M), mengalami gangguan kejiwaan dan akhirnya dirawat di Rumah Sakit Daerah Gunung Jati selama tiga hari.
Pasien (M) masuk ke rumah sakit pada tanggal 16 Februari 2024 dan dirawat selama tiga hari di Ruang Pangeran Suryanegara. Dilaporkan bahwa pasien memiliki riwayat gangguan kejiwaan sebelumnya, dan kondisinya mungkin diperparah oleh faktor kelelahan, kurang istirahat, serta belum menerima honorarium sebagai anggota KPPS.
Selama masa perawatan di rumah sakit, tim dokter spesialis memberikan obat penenang dan perawatan yang diperlukan sesuai dengan kondisi pasien. Pasien menunjukkan perbaikan kondisi emosionalnya selama masa perawatan tersebut.
Baca Juga:Gelora Sinyalir Ada Penggembosan Suara Secara MasifWarga Swadaya Tutup Lubang Jalan Rusak
Setelah perawatan dari tanggal 16 hingga 18 Februari 2024, pasien menunjukkan perbaikan yang cukup baik dan telah diputuskan untuk pulang ke rumah. Kejadian ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan mental para petugas KPPS dan perlunya perhatian yang lebih baik terhadap kondisi mereka, terutama dalam situasi yang menuntut seperti proses pemilihan umum.