RADARCIREBON.TV– 4 Hari Menuju PSU Pemilu 2024, TPS Kota Cirebon Terbanyak PSU di Wilayah Jabar.
Bawaslu telah menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024.
Nama wilayah Kabupaten/Kota yang menjadi rekomendasi PSU juga telah diusulkan ke KPU.
Baca Juga:Aman Termakan! Berikut Fakta Unik Tinta Pemilu 2024 Inovasi Anak Bangsa5 Hari Pasca Pemilu: 5 TPS di Kota Cirebon Gelar PSU Hari Sabtu, Siap-siap Rumahmu Kedatangan KPPS
PSU harus dilakukan karena ada faktor janggal dari hasil perhitungan antara KPPS, PPS, dan juga saksi.
di Jawa Barat sendiri sedikitnya ada 6 wilayah yang masuk ke dalam daftar PSU.
6 wilayah pemilu ulang tersebut tersebar di wilayah Kabupaten/Kota, yaitu:
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kota Cirebon
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Purwakarta
Enam wilayah rekomendasi PSU tersebut berdasarkan hasil rilisan bawaslu dalam instagram resminya @bawaslu.cirebonkota.
Mengejutkan, Kota Cirebon menjadi wilayah dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)
terbanyak diantara lima wilayah lain yakni lima TPS di dua kecamatan.
Sebelumnya telah dijabarkan mengenai TPS mana saja yang masuk dalam rekomendasi PSU tersebut.
Berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Kejaksan dengan jumlah 3 TPS,
- Kelurahan Kejaksan 2 TPS
- Kelurahan Kesenden 1 TPS
serta Kecamatan Kesambi dengan jumlah 2 TPS,
Baca Juga:5 Hari Pasca Pemilu 2024 Banyak TPS Gelar PSU, Apa Sebenarnya PSU? Ini Dia Penjelasannya7 Hari Menjelang Pemilu 2024, Bisakah KPPS Mencairkan Dana BPJS Kesehatan Sebelum Masa Kerja Berakhir? Ini Penjelasannya
- Kelurahan Kesambi 1 TPS
- Kelurahan Karyamulya.
Menghadapi PSU Pemilu 2024 ini juga pemerintah Kota Cirebon telah menyiapkan segala keperluan
mulai dari logistik, pembekalan atau Bimbingan Teknis Ulang, dan persiapan yang dibutuhkan KPPS.
Dilansir instagram resmi @bawaslu.cirebonkota, Bawaslu Kota Cirebon telah siap dari segi logistik.
Telah menerima kedatangan surat suara baru untuk pelaksanaan PSU dengan rincian:
- 1000 lembar surat suara DPR RI
- 850 lembar surat suara DPD RI
- 995 lembar surat suara DPR RI
Pemungutan suara ulang dalam pemilu adalah proses yang dilakukan
ketika terjadi keadaan yang mengganggu integritas, keabsahan,
atau kepercayaan masyarakat terhadap hasil suatu pemilihan umum.
Ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti pelanggaran hukum,
kecurangan, atau kesalahan administratif yang signifikan.
Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan pemungutan suara ulang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Pemungutan suara ulang biasanya dilakukan di tempat-tempat tertentu yang dianggap
mengalami masalah atau ketidakberesan selama proses pemungutan suara awal.
Misalnya, jika terdapat laporan tentang intimidasi terhadap pemilih,
kecurangan dalam penghitungan suara, atau ketidakcocokan data antara formulir C1
dengan hasil pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara),
maka komisi pemilihan setempat dapat memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Proses pemungutan suara ulang dimulai dengan pengumuman resmi
dari komisi pemilihan setempat tentang keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang bersangkutan.
Informasi tentang waktu, tempat, dan prosedur pemungutan suara ulang
harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat
agar semua pemilih yang terpengaruh dapat berpartisipasi dalam proses tersebut.
Pada hari pemungutan suara ulang, TPS yang terlibat akan dibuka kembali
untuk menerima suara dari pemilih yang memenuhi syarat. Petugas TPS
akan melakukan identifikasi terhadap pemilih dan memberikan surat suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Proses pemungutan suara berlangsung seperti biasa,
dengan pemilih memberikan suaranya secara rahasia
dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang disediakan.
Setelah pemungutan suara selesai, petugas TPS akan melakukan penghitungan suara secara transparan
di hadapan saksi dari peserta pemilu atau lembaga pengawas pemilu.
Hasil penghitungan suara akan dicatat dan ditandatangani oleh petugas TPS serta saksi-saksi yang hadir.
Data hasil penghitungan suara akan dimasukkan ke dalam formulir C1
yang kemudian disampaikan ke komisi pemilihan setempat untuk diproses lebih lanjut.
Pemungutan suara ulang merupakan upaya untuk memastikan
bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
Ini merupakan bentuk tanggung jawab dari komisi pemilihan dan pemerintah
untuk menjaga integritas dan legitimasi pemilihan umum serta memastikan
bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam pemilihan umum.
Dengan adanya pemungutan suara ulang,
diharapkan hasil pemilihan umum dapat mencerminkan kehendak
dan aspirasi rakyat secara akurat.